HET BERAS DAN KELAS MUTU BERAS BERDASARKAN PERMENTAN NO. 31 TAHUN 2017 - Petani Udik

Recent Posts

ads

Hot

Post Top Ad

Your Ad Spot

Minggu, 18 Maret 2018

HET BERAS DAN KELAS MUTU BERAS BERDASARKAN PERMENTAN NO. 31 TAHUN 2017

beras butir panjang

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian mengeluarkan kebijakan HET Beras dan penentuan Kelas Mutu Beras yang tertuang dalam PERMENTAN 31 TAHUN 2017.

HET Beras PERMENTAN 31/2017







HET Beras PERMENTAN 31/2017

Penentuan HET (harga eceran tertinggi) ini berdampak pada suplai beras ke pasar induk baik pasar induk cipinang maupun pasar johar karawang.

Kelas Mutu Beras berdasarkan PERMENTAN no. 31 tahun 2017 ini secara umum aturannya lebih longgar dibanding penetapan kelas mutu beras berdsarkan SNI 6128-2015.Beras Premium berdasarkan PERMENTAN 31/2017 komposisi beras kepala minimal 85% sedangkan beras premium berdasarkan SNI 6128-2015 sebesar 95%.
berikut syarat mutu beras menurut PERMENTAN no.31 Tahun 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot